Berita

Polda Kepulauan Riau/Net

Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan Investasi PT NAM, Korban Cuma Minta Duit Balik

SENIN, 13 DESEMBER 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen kini telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Polda Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dari manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam.

Penetapan tersangka tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.


Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Kemudian satu tersangka baru tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri R.P. Siagian.

Para tersangka itu adalah JN sebagai Branch Manager PT NAM; MT sebagai Area Manager PT NAM; DK sebagai Area Manager PT NAM; BPN sebagai Direktur PT NAM; dan MJ sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.

"Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban penipuan, SL mengaku telah ditipu PT NAM hingga Rp 5 miliar. Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan oleh para tersangka, maka ia harusnya mendapat Rp 6,5 miliar.

"Saya menjadi korban penipuan investasi PT NAM. Saya kehilangan uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 5 miliar," ujar LS kepada wartawan, Senin (13/12).

Pria berusia 64 tahun itu juga mengaku telah menyampaikan permintaanya kepada Polda Kepri agar kasusnya ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun sayang, hingga kini belum ada iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uangnya.

"Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan uang saya dikembalikan semua," tegas LS.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya