Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai upacara pengangkatan khusus 44 mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri/Ist

Hukum

Angkat Novel Cs, Prof Romli: Niat Baik Kapolri jangan Sampai Melawan Undang-undang

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan agar niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengangkat Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Maksud baik kapolri harus juga tidak bertentangan (dengan undang-undang). Cara untuk mencapai tujuan baiknya yang ingin memperkuat tugas pencegahan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (12/12).

Kapolri, kata Prof Romli sebetulnya harus mempertimbangkan sungguh-sungguh dan matang ketika mengangkat Novel Baswedan Cs yang telah diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN saat proses alih status pegawai KPK.


Disisi lain, Prof Romli juga mengingatkan bahwa sepak terjang atau track record Novel Baswedan selama ini dianggap kontroversial dan oleh sebagian kalangan pernah merusak Kepolisian.

“Cara kerja mereka selama di KPK penuh kontroversial salah satunya, kasus BG (Budi Gunawan) dan HP (Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK) serta 36 tersangka lain yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” tandas Prof Romli mengingatkan.

Oleh karena itu, untuk membenahi masalah status ASN, jalan satu-satunya ialah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi calon-calon pelamar ASN di Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (ICW) menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai ASN di institusi Polri. Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12).


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya