Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai upacara pengangkatan khusus 44 mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri/Ist

Hukum

Angkat Novel Cs, Prof Romli: Niat Baik Kapolri jangan Sampai Melawan Undang-undang

MINGGU, 12 DESEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan agar niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengangkat Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Maksud baik kapolri harus juga tidak bertentangan (dengan undang-undang). Cara untuk mencapai tujuan baiknya yang ingin memperkuat tugas pencegahan korupsi,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (12/12).

Kapolri, kata Prof Romli sebetulnya harus mempertimbangkan sungguh-sungguh dan matang ketika mengangkat Novel Baswedan Cs yang telah diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN saat proses alih status pegawai KPK.


Disisi lain, Prof Romli juga mengingatkan bahwa sepak terjang atau track record Novel Baswedan selama ini dianggap kontroversial dan oleh sebagian kalangan pernah merusak Kepolisian.

“Cara kerja mereka selama di KPK penuh kontroversial salah satunya, kasus BG (Budi Gunawan) dan HP (Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK) serta 36 tersangka lain yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” tandas Prof Romli mengingatkan.

Oleh karena itu, untuk membenahi masalah status ASN, jalan satu-satunya ialah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi calon-calon pelamar ASN di Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (ICW) menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengangkat Novel Baswedan Cs sebagai ASN di institusi Polri. Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12).


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya