Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/RMOL

Politik

Komisi III: Jika Dilakukan Kapolri, Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Sudah Disetujui BKN

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri seharusnya tidak perlu lagi dipolemikkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingat prosedur pengangkatan yang dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama ini kan di Polri sudah ada PNS/ASN. Cek saja yang ngangkat siapa?" ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).


Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti sudah berkonsultasi dan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

"Kalau (pelantikan ASN) dilakukan oleh Kapolri/Pimpinan Polri, tentu dengan disetujui dulu oleh BKN/KemenpanRB, terus apa bedanya (dengan ASN sebelum-sebelumnya)?" katanya.

Adapun pengangkatan 44 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Pelantikan mantan pegawai KPK ini dipersoalkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia memandang, payung hukum yang dipakai berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus untuk 44 dari total 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) 15/2021 Cacat Hukum?" katanya.

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya