Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Pandangan Pakar Atas Dalil Pengulangan Tindak Pidana Heru Hidayat dalam Kasus Asabri

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalil pengulangan tindak pidana dalam tuntutan pidna mati kepada terdakwa korupsi Asabri, Heru Hidayat disorot.

Dalam tuntutan jaksa, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap melakukan pengulangan tindak pidana lantaran turut terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Gurubesar hukum pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno menyebutkan, tindak pidana Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak bisa masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana. Pasalnya, tindak pidana Heru dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan kasus Asabri.


Menurut Nur, yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan di mana kasus Jiwasraya lebih dahulu diproses dari kasus Asabri.

“Kalau saya perhatikan, tempusnya hampir bersamaan. Artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” kata Nur kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Gurubesar ilmu hukum pidana, Andi Hamzah menjelaskan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pengulangan tindak pidana jika seseorang melakukan tindak pidana baru setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Andi mencontohkan, orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi lagi.

"Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan," ujar Andi Hamzah.

Di sisi lain, pakar pidana Universitas Trisakti, Dian Andriawan juga sepakat tindakan Heru Hidayat tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindakan pidana.

“Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Kalau ini kasusnya bersama-sama, pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” demikian Dian.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya