Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jutaan Tentara Beresiko Kehilangan Pendengaran, Perusahaan Penyumbat Telinga Militer divonis Denda Puluhan Juta Dolar AS

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyumbat Telinga 3M Combat Arms yang dikeluarkan untuk jutaan anggota militer dan tentara AS, menghadapi gugatan terbesar di pengadilan distrik Florida atas tuduhan produk yang membuat penggunanya mengalami gangguan berbahaya.

Juri federal pada Jumat (10/12) menjatuhkan denda kepada perusahaan itu untuk membayar ganti rugi terhadap seorang veteran Angkatan Darat AS, Theodore Finley, dengan nilai yang sangat fantastis.

3M diharuskan membayar 7,5 juta dolar AS sebagai kompensasi kepada Finley serta 15 juta dolar AS sebagai ganti rugi. Sehingga total yang harus dibayarkan 3M kepada Finley -yang menggunakan penyumbat telinga saat bertugas di Angkatan Darat dari 2006 hingga 2014- adalah 22,5 juta dolar AS.


Finley divonis menderita gangguan pendengaran dan tinnitus setelah menggunakan produk 3M. Vonis itu telah menciptakan gugatan terbesar atas sebuah produk, seperti dilaporkan Reuters.

Finley adalah salah satu dari tiga veteran AS yang akan menerima ganti rugi. Ketiganya memiliki nilai penggantian yang berbeda. Bulan lalu, 3M juga digugat sebesar 13 jta dolar AS kepada seoranag sersan Angkatan Darat AS.

Sejauh ini, lebih dari 272.000 tuntutan hukum diajukan oleh anggota layanan dan veteran kepada 3M yang disebut-sebut produk mereka telah menyebabkan kerusakan pendengaran.

Persidangan pada Jumat adalah yang kedelapan sebelum akhirnya mencapai keputusan final.

"Kami akan memastikan bahwa 3M bertanggung jawab penuh atas keselamatan mereka yang melayani negara kita," kata sang pengacara penggugat.

3M menyebut putusan itu mengecewakan. Meskipun perusahaan itu kalah dalam sidang Jumat, dikatakan mereka akan terus membela diri dan bahwa 3M tetap yakin bahwa Penyumbat Telinga Combat Arms Versi 2 aman dan efektif.

"Kami siap membela diri terhadap tuduhan penggugat di semua persidangan yang akan datang," isi pernyataan perusahaan 3M.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya