Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jutaan Tentara Beresiko Kehilangan Pendengaran, Perusahaan Penyumbat Telinga Militer divonis Denda Puluhan Juta Dolar AS

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyumbat Telinga 3M Combat Arms yang dikeluarkan untuk jutaan anggota militer dan tentara AS, menghadapi gugatan terbesar di pengadilan distrik Florida atas tuduhan produk yang membuat penggunanya mengalami gangguan berbahaya.

Juri federal pada Jumat (10/12) menjatuhkan denda kepada perusahaan itu untuk membayar ganti rugi terhadap seorang veteran Angkatan Darat AS, Theodore Finley, dengan nilai yang sangat fantastis.

3M diharuskan membayar 7,5 juta dolar AS sebagai kompensasi kepada Finley serta 15 juta dolar AS sebagai ganti rugi. Sehingga total yang harus dibayarkan 3M kepada Finley -yang menggunakan penyumbat telinga saat bertugas di Angkatan Darat dari 2006 hingga 2014- adalah 22,5 juta dolar AS.


Finley divonis menderita gangguan pendengaran dan tinnitus setelah menggunakan produk 3M. Vonis itu telah menciptakan gugatan terbesar atas sebuah produk, seperti dilaporkan Reuters.

Finley adalah salah satu dari tiga veteran AS yang akan menerima ganti rugi. Ketiganya memiliki nilai penggantian yang berbeda. Bulan lalu, 3M juga digugat sebesar 13 jta dolar AS kepada seoranag sersan Angkatan Darat AS.

Sejauh ini, lebih dari 272.000 tuntutan hukum diajukan oleh anggota layanan dan veteran kepada 3M yang disebut-sebut produk mereka telah menyebabkan kerusakan pendengaran.

Persidangan pada Jumat adalah yang kedelapan sebelum akhirnya mencapai keputusan final.

"Kami akan memastikan bahwa 3M bertanggung jawab penuh atas keselamatan mereka yang melayani negara kita," kata sang pengacara penggugat.

3M menyebut putusan itu mengecewakan. Meskipun perusahaan itu kalah dalam sidang Jumat, dikatakan mereka akan terus membela diri dan bahwa 3M tetap yakin bahwa Penyumbat Telinga Combat Arms Versi 2 aman dan efektif.

"Kami siap membela diri terhadap tuduhan penggugat di semua persidangan yang akan datang," isi pernyataan perusahaan 3M.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya