Berita

Presiden Joko Widodo disarankan menghentikan proyek kereta cepat Jakarta Bandung/Net

Politik

Kategori Kriminalitas Anggaran, Jokowi Harus Hentikan Proyek Ketera Cepat Jakarta Bandung

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munculnya masalah sejak awal pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung, seharusnya membuat Presiden Joko Widodo segera menghentikan proyek yang dikerjasamana dengan China itu.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu dini hari (11/12).

Menurut Dedi, sejak dimulai pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung masalah terus bermunculan. Ia mencatat, beberapa masalah itu yakni: kasus pencurian besi, pengalihan anggaran dan terbaru pembongkaran pier atau (tiang pancang) yang disebutkan karena salah koordinat.


Dedi menegaskan, banyak masalah itu cukup jadi argumentasi pemerintahan Jokowi untuk segera menghentikan proyek yang nilai lebih dari Rp 114 triliun itu.

Selain dihentikan, Dedi meminta ada audit menyeluruh terkait proyek yang belakangan akhirnya disuntik APBN senilai Rp 4,3 triliun itu.  

"Cukup alasan bagi pemerintah untuk menghentikan sementara hingga selesai audit, dan harus ada yang bertanggungjawab penuh," demikian kata Dedi.

Dalam pandangan Dedi, kasus obesitas anggaran yang berbeda dari rencana, diduga masuk kategori malladministrasi.

Ia mengatakan hal itu, masuk dalam kategori kriminalitas dalam hal kebijakan anggaran.
Dedi berpandangan, Presiden Jokowi tidak bisa membela terus menerus realiasi proyek ini. Sebab, selain menjadi beban presiden penggantinya, rute yang ditawarkan bukanlah rute produktif.

"Semestinya masuk kategori kriminalitas politik anggaran. Presiden tidak dapat terus membela diri untuk ini, teramat besar beban kepemimpinan presiden selanjutnya," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya