Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan Cs jadi ASN Polri, Kamis petang (9/12)/RMOL

Hukum

Bekas Pegawai KPK Diangkat ASN Polri Berpotensi Jerumuskan Kapolri Jenderal Listyo

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

Dari 57 bekas pegawai KPK, tercatat 44 orang telah resmi dilantik menjadi ASN oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sisanya menolak. Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 15/2021.

Saat ini, sekira 44 orang mantan pegawai KPK segera bertugas di Korps Bhayangkara, tapi pengangkatan itu masih menyisakan perdebatan publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12).

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

"Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU 5/2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya