Berita

Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel

Presisi

Chat Mesum ke Mahasiswinya, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Sumatera Selatan menetapkan tersangka pencabulan terhadap oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, Jumat petang (10/12).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Reza.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkaranya. Oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," demikian kata Hisar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.


Hisar menjelaskan, awalnya pihaknya memanggil oknum dosen itu sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti bahwa chat mesum kepada mahasiswinya itu memang benar dilakukan oleh Reza.

Polisi menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza. Dalam penyidikan ini, Hisar mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dengan pendekatan itu, aparat kemudian memastikan chat tersebut adalah benar dikirim oleh Reza. Oknum dosen itu dijerat dengan pasal 9 jo 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

"Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.

Dalam kasus ini Reza terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Reza terancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

"Sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui," jelasnya.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, pihaknya yakin akan bisa membuktikan di pengadilan.

"Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," pungkas Hisar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya