Berita

Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro

Hukum

Kejagung Tersangkakan Oknum Pati TNI dan Pengusaha karena Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 21:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Eben menyebutkan, para tersnagka terdiri dari satu orang unsur pejabat tinggi (Pati) TNI dan satu orang swasta.


"Yaitu, Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta," ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (10/12).

Eben menjabarkan, Brigjen YAK dan NPP ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Surat Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Dia memastikan kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan pada lokasi yang berbeda. Di mana, tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini.

"Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 taggal 10 Desember selama 20 hari hingga 29 Desember di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Eben.

Pada rincian kasus, Eben menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis, dan tak sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," paparnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigjen TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya