Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri Dianggap Keliru

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dikritisi.

Pakar pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menganggap, tuntutan tersebut keliru karena surat dakwaan jaksa tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Padahal seharusnya, tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Baginya, poin-poin dalam surat dakwaan penting sebagai koridor hakim melakukan pemeriksaan perkara. Surat dakwaan juga menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan?” jelas Dian.

Hukuman pidana mati, kata dia, juga lebih tepat diberlakukan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat, seperti bencana nasional maupun krisis moneter.

“Terkait Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus lain, seperti kasus bansos pada masa pandemi, seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya