Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri Dianggap Keliru

JUMAT, 10 DESEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dikritisi.

Pakar pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menganggap, tuntutan tersebut keliru karena surat dakwaan jaksa tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Padahal seharusnya, tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.


“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Baginya, poin-poin dalam surat dakwaan penting sebagai koridor hakim melakukan pemeriksaan perkara. Surat dakwaan juga menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan?” jelas Dian.

Hukuman pidana mati, kata dia, juga lebih tepat diberlakukan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat, seperti bencana nasional maupun krisis moneter.

“Terkait Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus lain, seperti kasus bansos pada masa pandemi, seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya