Berita

DPO ditangkap tim gabungan KPK dan Kejati Jawa Barat/RMOL

Hukum

Hakordia 2021, KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan, Kamis (9/12).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama tim Gabungan Kejati Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Deni Gumelar.

Deni Gumelar dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.


Dijelaskan Ali Fikri, proses penangkapan bermula Kamis pagi (9/12) sekitar pukul 09/00 WIB. Tim mendapatkan informasi tentang keberadan Deni Gumelar yang baru datang dari Malang, Jwa Timur dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

Deni kemudian ditangkap tim gabungan itu sesaat menuju ke Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (9/12).

Dalam putusan MA tersebut kata Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.

Deni dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.

"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya