Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Akan Larang Generasi Muda Beli Rokok Selamanya

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Selandia Baru akan mengambil tindakan keras untuk mencapai target bebas asap rokok. Salah satunya adalah melarang generasi muda untuk membeli rokok seumur hidup mereka.

Diumumkan pada Kamis (9/12), remaja berusia 14 tahun ke bawah tidak akan diizinkan untuk membeli rokok selama seumur hidup mereka. Aturan tersebut akan berlaku mulai 2027.

"Kami ingin memastikan generasi muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual dan memasok produk tembakau asap ke generasi muda baru," ujar Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall, seperti dikutip The Independent.


Dengan langkah tersebut, pihak berwenang juga akan membatasi jumlah pengecer yang menjual tembakau, dan mengurangi kadar nikotin pada semua produk.

"Jika tidak ada perubahan, maka butuh satu dekade hingga tingkat merokok Maori turun di bawah 5 persen," lanjut Verrall.

Saat ini, 11,6 persen dari semua warga Selandia Baru berusia 15 tahun ke atas merokok. Data menunjukkan, 29 persen di antara orang dewasa asli Maori merokok.

Setiap tahunnya, 5.000 orang di Selandia Baru meninggal dunia karena rokok. Pemerintah juga menyebut empat dari lima perokok mulai merokok pada umur di bawah 18 tahun.

Pembatasan sendiri akan diluncurkan secara bertahap mulai tahun 2024, diikuti pengurangan nikotin pada 2025, kemudian menciptakan generasi bebas asap rokok pada 2027.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya