Berita

Aksi buruh di depan kantor Gubernur Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Di Depan Kantor Gubernur, Aliansi Buruh Lampung Ajukan 8 Tuntutan

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 14:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa buruh di Lampung masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis (9/12), Aliansi Buruh Lampung mendatangi kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan 8 tuntutan kepada Pemprov agar pekerja atau buruh bisa sejahtera di tengah krisis ekonomi dan kesehatan.

"Kami dari Aliansi Buruh Lampung mendesak kepada Pemprov Lampung untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan rakyat di tengah-tengah krisis ekonomi dan kesehatan," kata Ketua Aliansi Buruh Lampung Fungky dalam ada aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12).

Delapan tuntutan itu adalah pertama, cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, 37 Tahun 2021.


Kedua, tolak upah penghapusan sektoral. Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

"Ketiga, UMP sama dengan 100 persen (KHL). Keempat setop PHK sepihak, setop union busting, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat," tegasnya di Balai Keratun, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian yang kelima, setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivitas gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi.

"Keenam berikan persamaan hak dan perlindungan bagi rakyat pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT dan RUU PKS," ujarnya.

"Ketujuh, pemerintah harus menjamin dan melindungi kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, dan pertambangan, perikanan, kelautan serta kontruksi, transportasi, driver online dan ojek online (Ojol).

"Kedelapan, pemerintah harus usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya