Berita

Aksi buruh di depan kantor Gubernur Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Di Depan Kantor Gubernur, Aliansi Buruh Lampung Ajukan 8 Tuntutan

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 14:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa buruh di Lampung masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis (9/12), Aliansi Buruh Lampung mendatangi kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan 8 tuntutan kepada Pemprov agar pekerja atau buruh bisa sejahtera di tengah krisis ekonomi dan kesehatan.

"Kami dari Aliansi Buruh Lampung mendesak kepada Pemprov Lampung untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan rakyat di tengah-tengah krisis ekonomi dan kesehatan," kata Ketua Aliansi Buruh Lampung Fungky dalam ada aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12).

Delapan tuntutan itu adalah pertama, cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, 37 Tahun 2021.


Kedua, tolak upah penghapusan sektoral. Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

"Ketiga, UMP sama dengan 100 persen (KHL). Keempat setop PHK sepihak, setop union busting, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat," tegasnya di Balai Keratun, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian yang kelima, setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivitas gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi.

"Keenam berikan persamaan hak dan perlindungan bagi rakyat pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT dan RUU PKS," ujarnya.

"Ketujuh, pemerintah harus menjamin dan melindungi kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, dan pertambangan, perikanan, kelautan serta kontruksi, transportasi, driver online dan ojek online (Ojol).

"Kedelapan, pemerintah harus usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya