Berita

Aksi buruh di depan kantor Gubernur Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Di Depan Kantor Gubernur, Aliansi Buruh Lampung Ajukan 8 Tuntutan

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 14:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa buruh di Lampung masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis (9/12), Aliansi Buruh Lampung mendatangi kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan 8 tuntutan kepada Pemprov agar pekerja atau buruh bisa sejahtera di tengah krisis ekonomi dan kesehatan.

"Kami dari Aliansi Buruh Lampung mendesak kepada Pemprov Lampung untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan rakyat di tengah-tengah krisis ekonomi dan kesehatan," kata Ketua Aliansi Buruh Lampung Fungky dalam ada aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12).

Delapan tuntutan itu adalah pertama, cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, 37 Tahun 2021.


Kedua, tolak upah penghapusan sektoral. Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

"Ketiga, UMP sama dengan 100 persen (KHL). Keempat setop PHK sepihak, setop union busting, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat," tegasnya di Balai Keratun, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian yang kelima, setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivitas gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi.

"Keenam berikan persamaan hak dan perlindungan bagi rakyat pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT dan RUU PKS," ujarnya.

"Ketujuh, pemerintah harus menjamin dan melindungi kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, dan pertambangan, perikanan, kelautan serta kontruksi, transportasi, driver online dan ojek online (Ojol).

"Kedelapan, pemerintah harus usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya