Berita

Aksi buruh di depan kantor Gubernur Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Di Depan Kantor Gubernur, Aliansi Buruh Lampung Ajukan 8 Tuntutan

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 14:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa buruh di Lampung masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis (9/12), Aliansi Buruh Lampung mendatangi kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan 8 tuntutan kepada Pemprov agar pekerja atau buruh bisa sejahtera di tengah krisis ekonomi dan kesehatan.

"Kami dari Aliansi Buruh Lampung mendesak kepada Pemprov Lampung untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan rakyat di tengah-tengah krisis ekonomi dan kesehatan," kata Ketua Aliansi Buruh Lampung Fungky dalam ada aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12).

Delapan tuntutan itu adalah pertama, cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, 37 Tahun 2021.


Kedua, tolak upah penghapusan sektoral. Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

"Ketiga, UMP sama dengan 100 persen (KHL). Keempat setop PHK sepihak, setop union busting, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat," tegasnya di Balai Keratun, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian yang kelima, setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivitas gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi.

"Keenam berikan persamaan hak dan perlindungan bagi rakyat pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT dan RUU PKS," ujarnya.

"Ketujuh, pemerintah harus menjamin dan melindungi kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, dan pertambangan, perikanan, kelautan serta kontruksi, transportasi, driver online dan ojek online (Ojol).

"Kedelapan, pemerintah harus usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos pandemi Covid-19," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya