Berita

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama/Net

Politik

Belajar dari UU Ciptaker, PKS Minta Pembahasan RUU IKN Libatkan Masyarakat

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disarankan tidak dilakukan terburu-buru. Utamanya, dalam memastikan ada partisipasi masyarakat yang cukup untuk memberikan masukan terhadap pembahasan tersebut.

Seperti disampaikan anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, pembahasan RUU IKN sebaiknya berkaca kepada pembahasan UU Cipta Kerja yang diproses cepat tetapi berujung masalah dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat," ujar Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya, Kamis (9/12).


Dikatakan Suryadi, sejumlah substansi dalam RUU IKN masih perlu dikritisi. Seperti soal pemilihan Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibukota baru, pemilihan waktu, mekanisme pemindahan, bentuk pemerintahan, dan masalah pembiayaan.

"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibukota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," terangnya.

Untuk itu, ia menekankan, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU IKN menjadi penting untuk diperhatikan dan diberikan ruang yang cukup.

"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya