Berita

Munarman saat ditangkap/Net

Hukum

Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal UU Tindak Pidana Terorisme

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan di beberapa tempat pada 24 hingga 25 Januari dan 5 April 2015. Ini terkait dugaan kasus terorisme yang menjeratnya.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).


"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," kata jaksa.

Munarman disebut dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa lagi.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ucap jaksa.

Orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini juga disebut pernah mengajak peserta seminar nasional di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015 untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Masih dalam dakwaan itu, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS. Sebab, dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.

“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” ungkap jaksa.

Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

“Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” kata jaksa.

Dalam pernyataannya waktu itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.

Di akhir seminar, Munarman lantas bertanya kepada audiens apakah setuju untuk mendukung ISIS di Indonesia.

“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan, ’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’” kata jaksa.

“Sebagian besar audience mengatakan setuju,” kata jaksa lagi. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya