Berita

Munarman saat ditangkap/Net

Hukum

Munarman Didakwa dengan Tiga Pasal UU Tindak Pidana Terorisme

KAMIS, 09 DESEMBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan di beberapa tempat pada 24 hingga 25 Januari dan 5 April 2015. Ini terkait dugaan kasus terorisme yang menjeratnya.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).

"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," kata jaksa.

Munarman disebut dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa lagi.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ucap jaksa.

Orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini juga disebut pernah mengajak peserta seminar nasional di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015 untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Masih dalam dakwaan itu, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS. Sebab, dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.

“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” ungkap jaksa.

Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

“Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” kata jaksa.

Dalam pernyataannya waktu itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.

Di akhir seminar, Munarman lantas bertanya kepada audiens apakah setuju untuk mendukung ISIS di Indonesia.

“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan, ’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’” kata jaksa.

“Sebagian besar audience mengatakan setuju,” kata jaksa lagi. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya