Berita

Lambang DPD RI/Net

Politik

Setelah Digeruduk Ferry Juliantono Cs, Kelompok DPD Bersikap Dukung Presidential Threshold 0 Persen

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Judicial Review aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mendapat dukungan kelompok DPD RI di MPR RI.

Rencana ini menyusul langkah inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, dan kawan-kawannya yang sudah mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendatangi DPD RI pada Senin (6/12).

Kelompok DPD RI di MPR RI memadang, resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap aturan presidential threshold (PT) 20 persen, karena dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.


Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Fahira Idris, menyatakan dukungannya pada Dialog Kebangsaan tersebut, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12).

"Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Fahira.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan, selain mengaburkan makna presidensial, PT juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.

"Mengapa harus meninggalkan PT setidaknya ada beberapa hal menurut saya pertama jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif," katanya.

Lain halnya, Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim berpendapat, ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.

"Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Margarito Kamis, melihat persoalan PT ini sudah beberapa kali dilakukan JR namun gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.

Dia mendorong agar pihak-pihak yang mengajukan gugatan aturan PT jangan lagi menggunakan argumen yang sama. Di samping itu, harus disediakan ahli untuk maju dalam persidangan, utamanya dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan poin gugatan.

"Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers. Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini," tuturnya.

"Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini," tutup Margarito.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya