Berita

Aksi buruh di Jakarta/RMOL

Politik

Kembali Unjuk Rasa, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan bagi Pemerintah

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

KSPSI Andi Ghani dan KSPI bakal terus melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian aksi buruh 6-10 Desember 2021 untuk menyampaikan tiga tuntutan mereka.

“Ini di seluruh Indonesia buruh melakukan aksi. Tuntutan yang disampaikan ada tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merivisi SK upah minum baik UMP maupun UMK. Karena bertentangan dengan keputusan MK, amar putusan butir nomor 7,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, di lokasi demonstrasi, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Kedua, lanjut Said, buruh meminta pemerintah pusat untuk mencabut PP 36/2021 tentang pengupahan lantaran dinilai tidak sinkron dengan putusan MK.

"Karena dalam amar putusan MK No 7/2021 tersebut jelas dikatakan, menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh melakukan peraturan yang baru," ujar Said.

"Di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 3 ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis, kami meminta pempus tunduk pada putusan MK cabut PP 36/2021,” sambungnya.

Yang ketiga, kata Said, tuntutan para buruh adalah meminta pemerintah pusat dan daerah agar tunduk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU CIpta Kerja Inkonstitusional bersyarat dan dibutuhkan waktu selama dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara perundang-undanga dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi dari nol, kalau prosedurnya saja dari nol atau dari awal dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dengan demikian, Said menegaskan, buruh meminta semua peraturan dari turunan UU Cipta Kerja dan isi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang sapu jagat tersebut tidak boleh diterapkan.

“Walaupun pemerintah berpendapat bahwa amar putusan nomor 4 tetap berlaku dalam artian harus diperbaiki sampai dengan dua tahun, kalau tidak diperbaiki prosedur pembuatan selama dua tahun maka inkonstitusional permanen,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya