Berita

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi Demokrat, Santoso/Repro

Politik

Kritik RUU TPKS, Demokrat: Sanksi Rp 200 Juta Itu Kelas Panti Pijat

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Demokrat memberi catatan kritis pada pasal yang mengatur sanksi pidana pelaku eksploitasi seksual dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pada Pasal 13 ayat 1 RUU TPKS, sanksi eksploitasi seksual berupa denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Mestinya (denda paling rendah) Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi Demokrat, Santoso di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).


Dikatakan Santoso, dengan banyaknya perdagangan orang yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial, maka sanksi tersebut sama sekali tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat. Tapi yang namanya kelas massage itu udah kelas internasional," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Kalau rujuan penyusunan RUU TPKS untuk mengentaskan masalah pidana seksual, maka sudah sepatutnya ditegaskan dengan hukuman berat, salah satunya dengan menaikkan nilai denda.

"Jadi menurut saya, dalam memberikan sanksi kita banci (lemah), Rp 200 juta itu zaman kompeni. Jadi harus Rp 5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya