Berita

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman/Net

Hukum

Sinyal Internet Berpotensi Terganggu, Hakim Kabulkan Permohonan Munarman Soal Sidang Offline

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, soal sidang offline terkait perkara dugaan terorisme, Rabu (8/12).

Dalam sidang kali ini, Munarman masih belum dihadirkan di ruang persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online atau virtual.

Di awal sidang, Majelis Hakim membacakan penetapan persidangan yang diselenggarakan secara offline sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh terdakwa Munarman.


"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar Majelis Hakim, Rabu pagi (8/12).

Hakim menjelaskan, permohonan yang diajukan Munarman bertujuan untuk memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pun menjamin bahwa persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker.

"Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil, hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar," kata Majelis Hakim.

Selain itu, kata Majelis Hakim, persidangan secara offline juga dilakukan karena waktu yang sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara.

"Karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar permohonan penasehat hukum terdakwa persidangan secara secara offline dapat dikabulkan," jelas Majelis Hakim.

Namun demikian, jika Munarman melanggar, maka penetapan tersebut akan ditinjau kembali dan persidangan kembali dilakukan secara online.

Sidang offline akan berlangsung pada persidangan selanjutnya. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan untuk Munarman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya