Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold, Fadli Zon: Semangatnya Mempermudah Bukan Mempersulit

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dukungan diberikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pada rekannya, Ferry Juliantono yang menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Fadli Zon, gugatan tersebut pantas dilakukan. Ini lantaran presidential threshold memang tidak seharusnya dipatok tinggi, bahkan hingga 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pemilu.

“Seharusnya memang PT tak harus 20 persen, karena konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa malam (7/12).


Menurutnya, pencalonan presiden memang seharusnya mempermudah para kandidat untuk tampil di gelaran pilpres. Bukan malah sebaliknya, mereka diadang dengan syarat yang sulit untuk dipenuhi.

“Semangatnya mempermudah bukan mempersulit,” tutupnya.

Fery Juliantono didampingi lawyernya, Refly Harun mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa siang (7/12). Mereka datang untuk melayangkan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Refly mengatakan bahwa dirinya datang untuk memperjuangkan permohonan kepada MK mengenai Presidential Threshold (PT) nol persen untuk Pemilu 2024.

"Mas Fery Julianto lawyernya Refly Harun. Doakan sobat RH sekalian mudah-mudahan perjuangan kita berhasil untuk menjadikan Presidential Threshold  0 persen," kata Refly Harun dalam siaran di kanal YouTube pribadinya, Refly Harun Channel, pada Selasa siang (7/12).

Refly menegaskan, perjuangannya untuk mengupayakan Presidential Threshold 0 persen ini bukan untuk kepentingan pemohon dan lawyer.

Menurutnya, ini semua untuk kepentingan bangsa Indonesia agar mendapatkan calon-calon presiden yang amanah, bermutu di 2024 mendatang.

"Dengan memberikan slot lebih banyak calon-calon itu, siapapun dia," katanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya