Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold, Fadli Zon: Semangatnya Mempermudah Bukan Mempersulit

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dukungan diberikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pada rekannya, Ferry Juliantono yang menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Fadli Zon, gugatan tersebut pantas dilakukan. Ini lantaran presidential threshold memang tidak seharusnya dipatok tinggi, bahkan hingga 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pemilu.

“Seharusnya memang PT tak harus 20 persen, karena konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa malam (7/12).


Menurutnya, pencalonan presiden memang seharusnya mempermudah para kandidat untuk tampil di gelaran pilpres. Bukan malah sebaliknya, mereka diadang dengan syarat yang sulit untuk dipenuhi.

“Semangatnya mempermudah bukan mempersulit,” tutupnya.

Fery Juliantono didampingi lawyernya, Refly Harun mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa siang (7/12). Mereka datang untuk melayangkan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Refly mengatakan bahwa dirinya datang untuk memperjuangkan permohonan kepada MK mengenai Presidential Threshold (PT) nol persen untuk Pemilu 2024.

"Mas Fery Julianto lawyernya Refly Harun. Doakan sobat RH sekalian mudah-mudahan perjuangan kita berhasil untuk menjadikan Presidential Threshold  0 persen," kata Refly Harun dalam siaran di kanal YouTube pribadinya, Refly Harun Channel, pada Selasa siang (7/12).

Refly menegaskan, perjuangannya untuk mengupayakan Presidential Threshold 0 persen ini bukan untuk kepentingan pemohon dan lawyer.

Menurutnya, ini semua untuk kepentingan bangsa Indonesia agar mendapatkan calon-calon presiden yang amanah, bermutu di 2024 mendatang.

"Dengan memberikan slot lebih banyak calon-calon itu, siapapun dia," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya