Berita

Mendagri Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan/RMOL

Politik

Tito Karnavian Tegaskan Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 15:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dalam hal ini, tidak boleh ada perayaan Tahun Baru 2022.

Demikian disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).  

"Penerapan pedulilindungi sama Prokes yang ketat. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," kata Tito.


Namun begitu, Tito menyatakan bahwa dalam masa Nataru ini tidak boleh ada kerumunan orang melebihi 50 orang. Meskipun, tidak ada penyekatan.

"Kalau tidak salah 75 persen atau 50 persen, kemungkinan 75 persen. Nanti drafnya akan saya baca lagi. Tapi penerapan pedulilindungi sama prokes yang ketat," tegasnya.

Selain itu, mantan Kapolri ini juga menyebut pada masa Nataru, mall-mall dan restoran juga tempat wisata berlaku dibatasi 75 persen.

"Tapi penerapan peduli lindungi. Bukan hanya penerapan, ditegakkan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya