Berita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Perak Malaysia, Paul Yong/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Lanjutkan Persidangan Paul Yong, Mantan Politisi yang Perkosa TKW Indonesia

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 12:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Perak Malaysia, Paul Yong akan melanjutkan proses persidangan terkait kasus pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia.

Dua tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019, Yong dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangganya (ART) yang merupakan TKW Indonesia.

Tindakan tidak senonoh itu ia lakukan di sebuah kamar di lantai atas kediamannya yang terletak di Taman Meru Park antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.


Dimuat The Star, setelah dua tahun, Pengadilan Tinggi akan memanggil Yong pada persidangan 15 dan 16 Februari tahun depan untuk memberikan pembelaannya.

Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menyebut ada lima kasus prima facie yang terhadap politisi asal Tronoh tersebut, setelah mempertimbangkan semua bukti yang diberikan selama persidangan.

"Setelah mempertimbangkan semua barang bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk melakukan pembelaannya," ujarnya.

Yong sendiri diseret ke meja hijau oleh direktur penuntut negara bagian Azlina Rashdi, dan diwakili oleh penasihat hukum utama Datuk Rajpal Singh dan Salim Bashir.

Yong didakwa berdasarkan Pasal 376 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan cambuk jika terbukti bersalah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya