Berita

Petugas tengah melakukan evakuasi terhadap korban erupsi Semeru/RMOLJatim

Nusantara

Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Semeru, OJK Rekomendasikan Perbankan Beri Keringanan

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur tak hanya memaksa ribuan warga mengungsi dan ribuah rumah hingga lahan pertanian rusak. Bencana alam ini juga berdampak terhadap ribuan debitur yang berada di wilayah tersebut.

Ribuan debitur ini setidaknya tersebar di 8 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro.

Sesuai data sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, dengan penguasaan yang meliputi wilayah Sekar Kijang (eks Karisidenan Besuki dan Lumajang), sedikitnya ada 2.713 debitur jasa keuangan yang terdampak abu vulkanik Gunung Semeru.


Karena itu, OJK Jember meminta lembaga jasa keuangan memberikan keringanan bagi debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

"OJK mencatat jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur. Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR," kata Plh OJK Jember, Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/12).

"Total jumlah debit mencapai sekitar 102 miliar rupiah," sambungnya.

Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB. Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.

"Terhadap debitur terdampak, perbankan atau lembaga jasa keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur melalui program restrukturisasi, baik itu kepada BPR maupun bank umum," jelasnya.

"Namun rekstrurisasi berbeda, bukan rekstrurisasi seperti Covid 19, tapi melalui restrukturisasi reguler, seperti yang telah ditentukan OJK dalam bentuk Peraturan Otoris Jasa Keuangan (POJK)," paparnya.

Lanjut Zulkifli, bank atau IJK diberi keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini, berdasarkan asesmen yang dilakukan. Bisa menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan tersebut.

"Namun harus berdasarkan pertimbangan asesmen atau penilaian pada debitur," ujarnya.

"Jika LJK (Lembaga jasa keuangan) atau IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, silakan. Begitu juga dengan  debitur memerlukan, yang memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasil asesmen, tidak masalah," pungkas Zulkifli.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lumajang, total korban jiwa atau terdampak yang berhasil dihimpun oleh Posko, yaitu warga terdampak 5.205 jiwa, hilang 27 dan meninggal dunia 15. Posko masih memutakhirkan data warga terdampak.

Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro. Selain itu ribuan rumah, puluhan infrastruktur, dan ratusan hektar lahan pertanian rusak.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya