Berita

Korban pesepeda yang ditabrak oleh Muhammad Dhafa Aditya/@TMCPoldaMetro

Hukum

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, Bike To Work Indonesia Siap Advokasi

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 00:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lima tahun penjara.

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya