Berita

Korban pesepeda yang ditabrak oleh Muhammad Dhafa Aditya/@TMCPoldaMetro

Hukum

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, Bike To Work Indonesia Siap Advokasi

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 00:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lima tahun penjara.

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya