Berita

Wakil Ketua KPK Alexnader Marwata saat menyampaikan apresiasinya pada peraih penghargaan wajib lapor LHKPN inspiratif tahun 2021/Repro

Hukum

KPK: Jika Tak Mau Lapor LHKPN, Lebih Baik Berhenti jadi Penyelenggara Negara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak mau, disarankan berhenti menjadi penyelenggara negara.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seraya menyampaikan apresiasi kepada peraih penghargaan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (6/12).

"Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh UU, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara," ujar Alex menegaskan.

Para peraih penghargaan LHKPN ini kata Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam menjalankan kewajiban melaporkan hartanya kepada KPK.

Alex menjelaskan alasan mereka mendapat penghargaan. Katanya, para peraih penhargaan itu berkomitmen dan memiliki tanggung jawab morilnya dalam mencegah perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.

Alex berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi wajib LHKPN lainnya. Dengan demikian, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat diwujudkan.

"Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," kata Alex.

Karena kata Alex, dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor. Dampak baiknya, mereka berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya