Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memutuskan Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan, bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam. Sumber yang mengetahui proses sidang yang tertutup itu menyampaikan pengadilan memvonis Suu Kyi dengan kurungan empat tahun penjara.

Itu adalah hukuman pertama dari serangkaian tuduhan lain yang membelit Suu Kyi, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan ia terjerat hukuman hingga sampai puluhan tahun di penjara.

Pengadilan mengatakanm, Aung San Suu Kyi, 76 tahun, telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran - dari kepemilikan walkie-talkie yang melanggar hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.


Pengacaranya telah berulang kali mengatakan bahwa segala tuduhan dan kasus itu sebagai "tidak masuk akal", seperti dilaporkan Reuters.

Tidak banyak informasi yang diperoleh dari sidang yang ditutup rapat tanpa akses bagi pengamat. Bahkan, pengacaranya telah disumpal untuk berbicara kepada wartawan.

Tuduhan terhadap Suu Kyi terus bertambah sejak ia berada ditahan oleh militer dalam tahanan rumah.

Analis menggambarkan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah akal-akalan politik untuk mengenyahkannya.

Aung San Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui sejak Februari, sejak ia digulingkan oleh militer.

Seorang utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang telah memimpin upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis, telah ditolak izinnya untuk bertemu dengannya. Sebagai tanggapan, blok tersebut mengambil langkah yang luar biasa keras dengan melarang kepala junta dari pertemuannya.

Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga mendapat vonis yang sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas  di bawah tuduhan yang sama.

Tidak jelas mulai kapan Suu Kyi dan Win Myint akan ditempatkan di penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya