Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memutuskan Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan, bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam. Sumber yang mengetahui proses sidang yang tertutup itu menyampaikan pengadilan memvonis Suu Kyi dengan kurungan empat tahun penjara.

Itu adalah hukuman pertama dari serangkaian tuduhan lain yang membelit Suu Kyi, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan ia terjerat hukuman hingga sampai puluhan tahun di penjara.

Pengadilan mengatakanm, Aung San Suu Kyi, 76 tahun, telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran - dari kepemilikan walkie-talkie yang melanggar hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.

Pengacaranya telah berulang kali mengatakan bahwa segala tuduhan dan kasus itu sebagai "tidak masuk akal", seperti dilaporkan Reuters.

Tidak banyak informasi yang diperoleh dari sidang yang ditutup rapat tanpa akses bagi pengamat. Bahkan, pengacaranya telah disumpal untuk berbicara kepada wartawan.

Tuduhan terhadap Suu Kyi terus bertambah sejak ia berada ditahan oleh militer dalam tahanan rumah.

Analis menggambarkan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah akal-akalan politik untuk mengenyahkannya.

Aung San Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui sejak Februari, sejak ia digulingkan oleh militer.

Seorang utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang telah memimpin upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis, telah ditolak izinnya untuk bertemu dengannya. Sebagai tanggapan, blok tersebut mengambil langkah yang luar biasa keras dengan melarang kepala junta dari pertemuannya.

Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga mendapat vonis yang sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas  di bawah tuduhan yang sama.

Tidak jelas mulai kapan Suu Kyi dan Win Myint akan ditempatkan di penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya