Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memutuskan Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan, bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam. Sumber yang mengetahui proses sidang yang tertutup itu menyampaikan pengadilan memvonis Suu Kyi dengan kurungan empat tahun penjara.

Itu adalah hukuman pertama dari serangkaian tuduhan lain yang membelit Suu Kyi, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan ia terjerat hukuman hingga sampai puluhan tahun di penjara.

Pengadilan mengatakanm, Aung San Suu Kyi, 76 tahun, telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran - dari kepemilikan walkie-talkie yang melanggar hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.


Pengacaranya telah berulang kali mengatakan bahwa segala tuduhan dan kasus itu sebagai "tidak masuk akal", seperti dilaporkan Reuters.

Tidak banyak informasi yang diperoleh dari sidang yang ditutup rapat tanpa akses bagi pengamat. Bahkan, pengacaranya telah disumpal untuk berbicara kepada wartawan.

Tuduhan terhadap Suu Kyi terus bertambah sejak ia berada ditahan oleh militer dalam tahanan rumah.

Analis menggambarkan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah akal-akalan politik untuk mengenyahkannya.

Aung San Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui sejak Februari, sejak ia digulingkan oleh militer.

Seorang utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang telah memimpin upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis, telah ditolak izinnya untuk bertemu dengannya. Sebagai tanggapan, blok tersebut mengambil langkah yang luar biasa keras dengan melarang kepala junta dari pertemuannya.

Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga mendapat vonis yang sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas  di bawah tuduhan yang sama.

Tidak jelas mulai kapan Suu Kyi dan Win Myint akan ditempatkan di penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya