Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memutuskan Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan, bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam. Sumber yang mengetahui proses sidang yang tertutup itu menyampaikan pengadilan memvonis Suu Kyi dengan kurungan empat tahun penjara.

Itu adalah hukuman pertama dari serangkaian tuduhan lain yang membelit Suu Kyi, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan ia terjerat hukuman hingga sampai puluhan tahun di penjara.

Pengadilan mengatakanm, Aung San Suu Kyi, 76 tahun, telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran - dari kepemilikan walkie-talkie yang melanggar hukum, hingga pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi.


Pengacaranya telah berulang kali mengatakan bahwa segala tuduhan dan kasus itu sebagai "tidak masuk akal", seperti dilaporkan Reuters.

Tidak banyak informasi yang diperoleh dari sidang yang ditutup rapat tanpa akses bagi pengamat. Bahkan, pengacaranya telah disumpal untuk berbicara kepada wartawan.

Tuduhan terhadap Suu Kyi terus bertambah sejak ia berada ditahan oleh militer dalam tahanan rumah.

Analis menggambarkan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah akal-akalan politik untuk mengenyahkannya.

Aung San Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui sejak Februari, sejak ia digulingkan oleh militer.

Seorang utusan khusus dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang telah memimpin upaya diplomatik untuk menyelesaikan krisis, telah ditolak izinnya untuk bertemu dengannya. Sebagai tanggapan, blok tersebut mengambil langkah yang luar biasa keras dengan melarang kepala junta dari pertemuannya.

Win Myint, mantan presiden dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga mendapat vonis yang sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas  di bawah tuduhan yang sama.

Tidak jelas mulai kapan Suu Kyi dan Win Myint akan ditempatkan di penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya