Berita

Pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto/Repro

Politik

Desak Sri Mulyani Dipecat, Pimpinan MPR Lampaui Kewenangan

MINGGU, 05 DESEMBER 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini dianggap melampaui kewenangan yang dimilikinya karena meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Exposit Strategic Political, Arif Susanto dalam acara Diskusi Politik bertajuk "MPR Vs SMI Seteru Jelang Reshuffle". Diskusi itu diselenggarakan oleh Formappi dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) secara virtual, Minggu sore (5/12).

Arif mengatakan, dalam UUD manapun sejak UU versi pertama hingga versi amandemen, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.

"Jadi, MPR melampaui kewenangan yang dimilikinya, dengan menyebut bahwa Sri Mulyani harus diganti, hanya gara-gara tidak hadir dalam pertemuan atau tidak memenuhi keinginan anggaran yang diharapkan oleh MPR," ujar Arif seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/12).

Padahal kata Arif, MPR hanya memiliki tiga kewenangan. Yaitu, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden atau wakil presiden jika melanggar hal-hal yang sudah diatur dalam UUD.

"Pertama MPR tidak memiliki kuasa budgeting seperti yang dimiliki oleh DPR, ya harus dibedakan, bahwa sebagian anggota MPR itu adalah juga anggota DPR memang betul, tetapi kuasa anggaran ada di DPR bersama Pemerintah, bukan di tangan MPR. Jadi saya berharap Fadel Muhammad atau Bamsoet membaca ulang UUD, itu yang harus dilakukan," jelas Arif.

Selain persoalan anggaran, penyusunan kabinet kata Arif merupakan di luar jangkauan kewenangan MPR.

"Jadi dengan pernyataan itu sebenarnya pimpinan MPR sudah mencoreng muka sendiri, mempermalukan diri sendiri, tetapi efeknya itu kepada lembaga," pungkas Arif.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya