Berita

Jumpa pers penyelenggara Reuni Akbar 212 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12)/RMOL

Politik

Massa Reuni 212 Terancam Dipidanakan, Penyelenggara: Itu Bentuk Kecintaan Polri kepada Umat Islam

SABTU, 04 DESEMBER 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman pidana dari Polda Metro Jaya bagi pihak-pihak yang memaksakan diri mengikuti Reuni Akbar 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12), ditanggapi santai kelompok 212.

Kuasa Hukum Reuni Akbar 212, Azis Yanuar menilai, pihak Polda Metro Jaya sedang mengungkapkan rasa cintanya kepada umat Islam yang terlibat dalam Reuni Akbar 212. Menurutnya, ancaman dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan tidak lain karena peduli dengan masyarakat dan khususnya kelompok 212.  

"Kalau kita dari Tim Kuasa Hukum berusaha semaksimal mungkin untuk berkhusnudzon kepada pihak-pihak yang tadi memberikan peringatan dan semacamnya," ujar Azis dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/12).


"Kita berfikiran baik bahwa yang disampaikan itu adalah bentuk perhatian dari pihak penegak hukum, kepolisian, Polda Metro Jaya, perhatian khusus. Itu bentuk kecintaan mereka kepada kita kepada umat Islam, peserta Reuni Akbar 212," sambungnya.

Sehingga, sambungnya, saat Reuni Akbar 212 dilangsungkan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Dalam hal ini pihak 212 maupun aparat kepolisian hingga TNI yang mengawal jalannya aksi, tidak berbenturan.

"Itu juga sebagai ungkapan kecintaan supaya tidak ada infiltrasi atau provokasi dari pihak luar yang ingin ini acaranya rusak dan tidak kondusif. Kita menangkap seperti itu," tuturnya.

"Kita ucapkan terima kasih Alhamdulillah kita diingatkan, diperlakukan begitu sayang, jadi kami dari tim kuasa hukum seperti itu," demikian Azis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya