Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Aturan Perjalanan Internasional Direvisi, Satgas Tambah Waktu Karantina WNA/WNI Jadi 10 Hari

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan terkait syarat perjalanan internasional masuk Indonesia direvisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada Kamis (2/12) ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.


Suharyanto menyatakan, tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

"Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Suharyanto dalam beleid ini yang dikutip redaksi pada Jumat (3/12).

Adapun ketentuan waktu karantina di dalam SE sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari luar negeri.

Sementara dalam aturan ini, Satgas mengubah lama waktu karantina bagi WNA/WNI menjadi 10 hari di tempat isolasi yang disediakan.

Namun, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing. Namun, waktu karantina tetap sama, yakni selama 10 hari.

Untuk pemeriksaan Covid-19 mengunakan metode RT-PCR yang diatur beleid ini disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang setibanyanya di Indonesia.

Setelah itu, WNI/WNA juga wajib mengikuti tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 dari 10 hari karantina yang dilaluinya. Kemudian, pada hari ke-13 untuk yang melakukan karantina selama 14 hari.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Suharyanto.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya