Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Aturan Perjalanan Internasional Direvisi, Satgas Tambah Waktu Karantina WNA/WNI Jadi 10 Hari

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan terkait syarat perjalanan internasional masuk Indonesia direvisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada Kamis (2/12) ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.


Suharyanto menyatakan, tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

"Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Suharyanto dalam beleid ini yang dikutip redaksi pada Jumat (3/12).

Adapun ketentuan waktu karantina di dalam SE sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari luar negeri.

Sementara dalam aturan ini, Satgas mengubah lama waktu karantina bagi WNA/WNI menjadi 10 hari di tempat isolasi yang disediakan.

Namun, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing. Namun, waktu karantina tetap sama, yakni selama 10 hari.

Untuk pemeriksaan Covid-19 mengunakan metode RT-PCR yang diatur beleid ini disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang setibanyanya di Indonesia.

Setelah itu, WNI/WNA juga wajib mengikuti tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 dari 10 hari karantina yang dilaluinya. Kemudian, pada hari ke-13 untuk yang melakukan karantina selama 14 hari.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Suharyanto.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya