Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Aturan Perjalanan Internasional Direvisi, Satgas Tambah Waktu Karantina WNA/WNI Jadi 10 Hari

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan terkait syarat perjalanan internasional masuk Indonesia direvisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada Kamis (2/12) ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.


Suharyanto menyatakan, tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

"Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Suharyanto dalam beleid ini yang dikutip redaksi pada Jumat (3/12).

Adapun ketentuan waktu karantina di dalam SE sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari luar negeri.

Sementara dalam aturan ini, Satgas mengubah lama waktu karantina bagi WNA/WNI menjadi 10 hari di tempat isolasi yang disediakan.

Namun, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing. Namun, waktu karantina tetap sama, yakni selama 10 hari.

Untuk pemeriksaan Covid-19 mengunakan metode RT-PCR yang diatur beleid ini disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang setibanyanya di Indonesia.

Setelah itu, WNI/WNA juga wajib mengikuti tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 dari 10 hari karantina yang dilaluinya. Kemudian, pada hari ke-13 untuk yang melakukan karantina selama 14 hari.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Suharyanto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya