Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Aturan Perjalanan Internasional Direvisi, Satgas Tambah Waktu Karantina WNA/WNI Jadi 10 Hari

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan terkait syarat perjalanan internasional masuk Indonesia direvisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada Kamis (2/12) ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.


Suharyanto menyatakan, tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

"Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Suharyanto dalam beleid ini yang dikutip redaksi pada Jumat (3/12).

Adapun ketentuan waktu karantina di dalam SE sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari luar negeri.

Sementara dalam aturan ini, Satgas mengubah lama waktu karantina bagi WNA/WNI menjadi 10 hari di tempat isolasi yang disediakan.

Namun, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing. Namun, waktu karantina tetap sama, yakni selama 10 hari.

Untuk pemeriksaan Covid-19 mengunakan metode RT-PCR yang diatur beleid ini disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang setibanyanya di Indonesia.

Setelah itu, WNI/WNA juga wajib mengikuti tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 dari 10 hari karantina yang dilaluinya. Kemudian, pada hari ke-13 untuk yang melakukan karantina selama 14 hari.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Suharyanto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya