Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Aturan Perjalanan Internasional Direvisi, Satgas Tambah Waktu Karantina WNA/WNI Jadi 10 Hari

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan terkait syarat perjalanan internasional masuk Indonesia direvisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada Kamis (2/12) ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.


Suharyanto menyatakan, tujuan Addendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan Covid-19.

"Termasuk varian baru yang telah bermutasi  seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Suharyanto dalam beleid ini yang dikutip redaksi pada Jumat (3/12).

Adapun ketentuan waktu karantina di dalam SE sebelumnya ditetapkan selama tujuh hari untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari luar negeri.

Sementara dalam aturan ini, Satgas mengubah lama waktu karantina bagi WNA/WNI menjadi 10 hari di tempat isolasi yang disediakan.

Namun, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing. Namun, waktu karantina tetap sama, yakni selama 10 hari.

Untuk pemeriksaan Covid-19 mengunakan metode RT-PCR yang diatur beleid ini disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang setibanyanya di Indonesia.

Setelah itu, WNI/WNA juga wajib mengikuti tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 dari 10 hari karantina yang dilaluinya. Kemudian, pada hari ke-13 untuk yang melakukan karantina selama 14 hari.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutup Suharyanto.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya