Berita

Bangunan yang jadi objek yang akan dieksekusi PN Medan/Net

Hukum

Miliki Sertifikat Resmi, Warga Terkejut Terima Surat Eksekusi Lahan dari PN Medan

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, John Robert Simanjuntak, tengah gelisah. Saat dirinya masih memiliki sertifikat, tiba-tiba datang surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan.

Kontan John Robert mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan eksekusi yang dialamatkan kepadanya itu.

Surat berkop Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus itu, dinilainya banyak kejanggalan dan cacat hukum. Surat itu memerintahkannya mengosongkan bangunan karena akan dieksekusi.


Kejanggalan itu terlihat karena surat bernomor W2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 tertanggal 2 Desember 202 itu hanya ditandatangani An Ketua Pengadilan Negeri Medan, Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji. Disebutkan dalam surat, eksekusi akan dilakukan 7 Desember 2021 oleh jurusita PN Medan.

Tidak hanya milik John Robert, area yang berada di belakang tanah miliknya, yang dimiliki Jhon Burman Sianipar juga turut akan dieksekusi. Bahkan tanah milik Jhon Burman itu mulai ditembok. Padahal keduanya memiliki sertifikat hak milik (SHM) masing-masing. Keheranan dan kecurigaan itu pun disampaikan keduanya kepada awak media, Jumat (3/12).

"Banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sertifikatnya masih sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara. Kalaupun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu, baru bisa diproses," jelas John Robert, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Lagipula, sambung John Robert, tanah yang dimilikinya itu telah beberapa kali ia agunkan ke bank dan tidak pernah ada masalah. Hal itu membuktikan bahwa SHM yang dimilikinya sah. Kalau memang benar surat itu dikeluarkan pengadilan, maka harus dibatalkan karena cacat hukum.

Ditambahkan John Robert, selama ini bangunan di atas tanah miliknya itu, digunakan untuk berbagai keperluan sosial. Antara lain kantor Yayasan Sisingamangaraja XII, Perhimpunan Jendela Toba, dan usaha keluarga.

Hal sama ditegaskan Jhon Burman. Pria yang berdomisili di Jakarta ini, mengaku terkejut mendengar kabar jika tanah miliknya itu sudah ditembok. Jhon Burman mempertanyakan mengapa tanah yang sertifikatnya dikeluarkan aparatur negara tidak diakui aparatur negara lainnya.

Apalagi tidak ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat yang sama dengan yang mereka punya.

"Sedangkan bila ada dua pihak yang mengklaim punya sertifikat yang sama, proses hukumnya panjang dan tidak serta merta bisa dieksekusi. Ini jelas-jelas permainan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Saya sendiri membeli tanah ini dari Syamsul Sianturi dan berstatus SHM," paparnya.

"Anehnya lagi, di surat pemberitahuan eksekusi itu, dibuat tembusan tanpa lampiran kepada Kapolda Sumut dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. Maksud tembusan tanpa lampiran ini apa? Ini surat pemberitahuan eksekusi, tapi bentuk suratnya seperti main-main, bahkan yang menandatangani juga mengatasnamakan," tutup Jhon Burman.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya