Berita

Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta, 18 Agustus 1945 yang antara lain menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara RI./Ist

Publika

Amien Rais Mendukung Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum

JUMAT, 03 DESEMBER 2021 | 04:50 WIB | OLEH: PRIJANTO

SAYIDINA Umar Bin Chottob berkata: Ada kalanya orang yang buruk di masa silam,mereka akan menjadi orang yang paling baik di masa depan. Kata-kata tersebut sering saya dengar pada saat ada khotbah dan pengajian. Artinya, seseorang bisa saja berubah, sehingga stigmanisasi yang berlebihan kepada seseorang sesungguhnya tidaklah perlu. Orang baik bisa berubah menjadi pongah, buruk dan khianat, atau sebaliknya.

Pembatasan: Tidak ada maksud tertentu kecuali untuk membedakan dan mempermudah, dalam artikel ini hasil amandemen UUD 1945, kita sebut UUD 2002.

Tiga belas tahun yang lalu, dalam kaitan reaksi anak bangsa yang ingin Kembali ke UUD 1945, Amien Rais dalam Kata Pengantar pada buku Valina Singka Subekti “Menyusun Konstitusi Transisi” mengatakan seperti memutar jarum jam searah ke belakang, sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Amien Rais menyebut ada sepuluh implikasi yang harus dicamkan jika Kembali ke UUD 1945:


Pertama, DPD otomatis hilang.
Kedua, DPA muncul kembali.
Ketiga, Otonomi Daerah dibatalkan. Pemerintah pusat kembali memegang sentralisasi kekuasaan.
Keempat, MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Kelima, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat.
Keenam, pasal HAM dengan sepuluh ayat yang melindungi hak asasi manusia Indonesia menjadi hilang.
Ketujuh, tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI.
Kedelapan, tidak ada ketentuan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan nasional.
Kesembilan, UU dibuat oleh eksekutif, sedangkan legislatif hanya menyetujui.
Kesepuluh, Presiden dapat dipilih berulang kali tanpa batas.

Dalam hal ini, Amien Rais nampak percaya diri bahwa UUD 2002 sebagai konstitusi yang sudah tepat untuk Indonesia. Namun, bagaimana mungkin Amien Rais bisa bilang Kembali ke UUD 1945 sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi? Pernyataan yang antagonistis dengan pernyataannya sendiri. Amien bilang hasil amandemen sebagai living constitution yang selalu terbuka untuk diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Konstitusi bukan ‘Kitab Suci’ yang tidak bisa diubah, kata para pengamandemen. Sejarah juga mencatat, Bung Karno pernah memutar balik pikiran bangsa Indonesia, kembali ke UUD 1945, pada 5 Juli 1959.

Jadi, apa dasarnya Amien Rais bilang mustahil dan tidak boleh terjadi? Bukankah perubahan itu bisa perubahan total “Kembali ke UUD 1945, selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum?” Itulah kritisi saya dalam artikel berseri pada September 2020 yang menepis sepuluh implikasi yang disampaikan Amien Rais.

Ternyata tiga belas tahun kemudian Amien Rais berubah pikiran dan berpendapat, setelah mengamati perkembangan situasi global, regional dan nasional. Dikatakannya, antara lain, sementara krisis eksistensial di Indonesia berupa masa depan bangsa yang makin suram, bahkan gelap.

Kita melihat keterbelahan bangsa yang makin dalam, terutama dirasakan umat Islam. Tonggak-tonggak demokrasi sudah banyak yang roboh. Indonesia makin jauh masuk ke debt-trap China. Kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri daripada dinikmati oleh masyarakat bangsa Indonesia. Kesenjangan kaya miskin semakin menganga, seperti temuan Oxfam London yang menyebut ada empat oknum yang kekayaan mereka lebih besar dari 100 juta penduduk miskin.

Demokrasi Indonesia sudah terkubur secara sitematik dan sudah terjadi apa yang dinamakan sebagai The Corporate Coup d’etat.

Tampaknya hasil pengamatan situasi dan kondisi Indonesia itulah yang mengubah pemikiran Amien Rais. Setelah mendengarkan penyampaian pemikiran saya dalam buku “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”  di Rumah Perjuangan Bangsa, 28 November 2021, Amien Rais menyatakan mendukung atas konsepsi “Kembali ke UUD 1945, Untuk Disempurnakan Dengan Adendum”. Alhamdulillah.

Pada hakikatnya, konsepsi tersebut merupakan upaya “Pewarisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Pancasila, Cita-Cita, dan Tujuan Didirikannya Negara Indonesia Merdeka Demi Terjaga dan Kokohnya Persatuan Indonesia Melalui Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan”.

Apakah ada perbedaan antara Dekrit Presiden dengan Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan? Apakah Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan tersebut ada dasar hukumnya? Persoalan ini akan saya sampaikan pada artikel tersendiri. Semoga terinspirasi dan bersedia mendukung demi negeri yang kita cintai.

Penulis adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ketua PPAD DKI Jakarta


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya