Berita

Mochtar Thayf buron korupsi proyek genset di Nabire, Papua/Ist

Hukum

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Genset yang Rugikan Negara Rp21.9 Miliar

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua yang tergabung dalam tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap Mochtar Thayf, buronan korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008.

Kasus korupsi Mochtar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Mochtar ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.


"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua" kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Mochtar sudah buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.

Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pencarian terhadap Mochtar mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya