Berita

Jaksa Eksekutor dari Kejari Jaksel memasang label penyitaan gedung IM2 terkait uang pengganti Rp1,3 triliun/Ist

Hukum

Uang Pengganti Rp1,3 Triliun dari Indosat IM2 Dieksekusi Kajari Jaksel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dari PT Indosat Mega Media (IM2) telah dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak, menyampaikan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.

Leo mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2 tersebut dilakukan pada Senin, 29 November 2021, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.


“Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di atas, ada beberapa putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atamto,” jelas Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Selain itu, tambah Leo, eksekusi ini juga sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” katanya.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, lanjut Leo, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022, dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Leo mengungkapkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Jajaran direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Kewajiban tersebut antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

“Bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya