Berita

Jaksa Eksekutor dari Kejari Jaksel memasang label penyitaan gedung IM2 terkait uang pengganti Rp1,3 triliun/Ist

Hukum

Uang Pengganti Rp1,3 Triliun dari Indosat IM2 Dieksekusi Kajari Jaksel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dari PT Indosat Mega Media (IM2) telah dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak, menyampaikan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.

Leo mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2 tersebut dilakukan pada Senin, 29 November 2021, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.


“Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di atas, ada beberapa putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atamto,” jelas Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Selain itu, tambah Leo, eksekusi ini juga sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” katanya.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, lanjut Leo, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022, dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Leo mengungkapkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Jajaran direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Kewajiban tersebut antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

“Bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya