Berita

Jaksa Eksekutor dari Kejari Jaksel memasang label penyitaan gedung IM2 terkait uang pengganti Rp1,3 triliun/Ist

Hukum

Uang Pengganti Rp1,3 Triliun dari Indosat IM2 Dieksekusi Kajari Jaksel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dari PT Indosat Mega Media (IM2) telah dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak, menyampaikan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.

Leo mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2 tersebut dilakukan pada Senin, 29 November 2021, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

“Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di atas, ada beberapa putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atamto,” jelas Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Selain itu, tambah Leo, eksekusi ini juga sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” katanya.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, lanjut Leo, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022, dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Leo mengungkapkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Jajaran direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Kewajiban tersebut antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

“Bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya