Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

RS dan Lab Tarik Biaya Tambahan RT-PCR Hasil Cepat Bakal Dikenakan Sanksi Oleh Kemenkes, Ini Dia

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerataan tarif batas atas untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR dilakukan Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE yang dikeluarkan dicatat dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, pada 26 November itu ditegaskan, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.


Abdul Kadir menerangkan, hasil tes PCR yang keluar cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.

"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Kamis (2/12).

Abdul Kadir juga menegaskan, sebelumnya dia juga telah menerbitkan  SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021. Ditegaskan di dalanya bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dengan tarif tersebut, hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam.

Maka dari itu, Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

Untuk sanksinya, Abdul Kadir menyatakan bahwa terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya