Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

RS dan Lab Tarik Biaya Tambahan RT-PCR Hasil Cepat Bakal Dikenakan Sanksi Oleh Kemenkes, Ini Dia

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerataan tarif batas atas untuk pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT-PCR dilakukan Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE yang dikeluarkan dicatat dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, pada 26 November itu ditegaskan, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

Abdul Kadir menerangkan, hasil tes PCR yang keluar cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.

"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Kamis (2/12).

Abdul Kadir juga menegaskan, sebelumnya dia juga telah menerbitkan  SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021. Ditegaskan di dalanya bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dengan tarif tersebut, hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam.

Maka dari itu, Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

Untuk sanksinya, Abdul Kadir menyatakan bahwa terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Punya Komunikasi Baik, Polri Sabet Penghargaan Lembaga Negara Award 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:06

Meutya Hafid Jadi Tokoh Terakhir Dipanggil Prabowo Malam Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:03

Dipanggil Prabowo, Cak Imin Tegaskan Kader PKB Siap Ditugaskan di Manapun

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:57

Dipanggil ke Rumah Prabowo, Pengamat: Erick Loyal

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:51

Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Dikeroyok di Kampung Ambon Jakbar

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Program Hambalang Mengajar Peduli Pendidikan Berkualitas

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Pererat Sinergitas dengan Singapore, Bakamla RI Bertandang ke Police Coast Guard

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00

Prabowo Bisa Blunder Jika Tunjuk Trenggono Lagi sebagai MKP

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:51

Ada Pakta Integritas, Tidak Semua Tokoh yang Dipanggil Prabowo jadi Menteri

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:50

Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:20

Selengkapnya