Berita

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT)/Repro

Hukum

LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu di Tangsel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong Tangsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), karena melihat adanya potensi korpsi pada penggunaan anggaran proyek dengan pagu APBD Tangsel.

Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), Muhammad Adnan mengungkapkan, pada tahun 2017 dan 2018 anggaran proyek KPT sebesar Rp 48 miliar dengan rincian Rp 25 miliar tahun 2017 dan Rp 23 miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian.


Namu pada pelaksanaan proyek tersebut, Adnan mendapati ada ketidaksesuaian, dimana pembangunan yang seharusnya selesai pada 2018 selesai justru mangkrak. Sementara anggaran yang dialokasikan sudah habis terpakai.

"Ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/12).

Berdasarkan data di lokasi proyek, Adnan menerima laporan dari anggota LAKP bahwa hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan, yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat.

"Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," katanya.

Maka dari itu, LAKP kata Adnan, menilai Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel tidak prudent dalam perencanaan yang seharusnya menerapkan prinsip good governance sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik.

"Dimana itu sesuai UU nomor 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk itu, Adnan menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam proyek pembangunan KPT tahun jamak 2017-2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 Milyar.

"Patut di duga Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," tandas Adnan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya