Berita

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT)/Repro

Hukum

LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu di Tangsel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong Tangsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), karena melihat adanya potensi korpsi pada penggunaan anggaran proyek dengan pagu APBD Tangsel.

Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), Muhammad Adnan mengungkapkan, pada tahun 2017 dan 2018 anggaran proyek KPT sebesar Rp 48 miliar dengan rincian Rp 25 miliar tahun 2017 dan Rp 23 miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian.


Namu pada pelaksanaan proyek tersebut, Adnan mendapati ada ketidaksesuaian, dimana pembangunan yang seharusnya selesai pada 2018 selesai justru mangkrak. Sementara anggaran yang dialokasikan sudah habis terpakai.

"Ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/12).

Berdasarkan data di lokasi proyek, Adnan menerima laporan dari anggota LAKP bahwa hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan, yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat.

"Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," katanya.

Maka dari itu, LAKP kata Adnan, menilai Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel tidak prudent dalam perencanaan yang seharusnya menerapkan prinsip good governance sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik.

"Dimana itu sesuai UU nomor 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk itu, Adnan menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam proyek pembangunan KPT tahun jamak 2017-2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 Milyar.

"Patut di duga Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," tandas Adnan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya