Berita

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT)/Repro

Hukum

LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu di Tangsel

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong Tangsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), karena melihat adanya potensi korpsi pada penggunaan anggaran proyek dengan pagu APBD Tangsel.

Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), Muhammad Adnan mengungkapkan, pada tahun 2017 dan 2018 anggaran proyek KPT sebesar Rp 48 miliar dengan rincian Rp 25 miliar tahun 2017 dan Rp 23 miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian.

Namu pada pelaksanaan proyek tersebut, Adnan mendapati ada ketidaksesuaian, dimana pembangunan yang seharusnya selesai pada 2018 selesai justru mangkrak. Sementara anggaran yang dialokasikan sudah habis terpakai.

"Ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/12).

Berdasarkan data di lokasi proyek, Adnan menerima laporan dari anggota LAKP bahwa hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan, yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat.

"Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," katanya.

Maka dari itu, LAKP kata Adnan, menilai Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel tidak prudent dalam perencanaan yang seharusnya menerapkan prinsip good governance sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik.

"Dimana itu sesuai UU nomor 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk itu, Adnan menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam proyek pembangunan KPT tahun jamak 2017-2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 Milyar.

"Patut di duga Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," tandas Adnan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya