Berita

Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari/Net

Hukum

Petinggi Bank Jatim: Saya Bukan Dipanggil untuk Pemeriksaan Dugaan Kasus Puput

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), diagendakan memanggil salah satu petinggi Bank Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan sempat dilakukan KPK kepada Wawan Budi Rachmanto selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kraksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12).

Sementara, Wawan Budi Rachmanto mengklarifikasi bahwa dirinya tidak dalam posisi dipanggil atau diperiksa.

"Saya memang datang ke KPK. Tapi tidak dalam posisi dipanggil atau diperiksa," terang Wawan.

Sebagai pemimpin Cabang Bank Jatim Kraksaan, Wawan menjelaskan kronologinya bahwa dia sebelumnya diminta penyidik KPK bernama Riza untuk menandatangani berkas berita acara serah terima saat KPK berada di Probolinggo.

"Namun karena penyidik KPK sudah kembali semua ke Jakarta, jadi saya harus menyusul ke sana. Jadi kegiatan saya di gedung KPK terkait tanda tangan berita acara serah terima kepada KPK. Sehingga berita bahwasannya saya dipanggil atau diperiksa adalah tidak benar," demikian Wawan.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/11).

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Punya Komunikasi Baik, Polri Sabet Penghargaan Lembaga Negara Award 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:06

Meutya Hafid Jadi Tokoh Terakhir Dipanggil Prabowo Malam Ini

Senin, 14 Oktober 2024 | 22:03

Dipanggil Prabowo, Cak Imin Tegaskan Kader PKB Siap Ditugaskan di Manapun

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:57

Dipanggil ke Rumah Prabowo, Pengamat: Erick Loyal

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:51

Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi Dikeroyok di Kampung Ambon Jakbar

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Program Hambalang Mengajar Peduli Pendidikan Berkualitas

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:20

Pererat Sinergitas dengan Singapore, Bakamla RI Bertandang ke Police Coast Guard

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00

Prabowo Bisa Blunder Jika Tunjuk Trenggono Lagi sebagai MKP

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:51

Ada Pakta Integritas, Tidak Semua Tokoh yang Dipanggil Prabowo jadi Menteri

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:50

Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:20

Selengkapnya