Berita

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier/Net

Politik

Tim Perumus Amandemen UUD: Tidak Pernah Ada Niat Mengebiri Hak Konstitusi Lewat PT 20 Persen

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold ramai dibahas seiring tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang belum menemui titik terang.

Paling kencang, publik mendesak presidential threshold yang saat ini dipatok 20 persen suara nasional partai politik atau 25 pesen kursi di DPR pada satu fraksi dari hasil pemilu terakhir, untuk dihapuskan.

Dikatakan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, sebetulnya tidak ada satu landasan konstitusi yang mengatur soal presidential threshold.


Dia justru berpandangan bahwa ada ambang batas itu menjadi salah satu praktik dari pengebirian hak konstitusi warga negara.

"Adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen itu adalah pengebiri hak konstitusi," ujar Fuad Bawazier.

Hal-hal tentang pemilihan presiden, katanya, sudah diatur secara detail pada UUD 1945 setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali.

Fuad yang mengaku menjadi ikut sebagai tim perumus amandemen menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur soal siapa yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa ada ambang batas pengajuan calon.

"Dalam hal pemilihan presiden, empat kali amandemen saya ada di situ, bukan sebagai anggota DPR tapi sebagai panitia adhoc," katanya.

Aturan pengajuan pasangan calon tertulis pada pasal 6 (A) poin 1 setelah amandemen ketiga, yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

"Pada pasal 6, di situ cuma dikatakan capres dan pasangannya diajukan oleh partai peserta Pemilu, nggak pernah terpikirkan, tidak pernah ada niatan ada pengebirian kita ingin PT 20 persen," tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya