Berita

Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir/Net

Hukum

Politisi Demokrat Asal Bintan, Muhammad Yatir Dicecar Penyidik KPK Soal Jatah Kuota Rokok dan Minol

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik saat memeriksa Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

Selain Muhammad Yatir, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya. Yaitu, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.


"Kedua saksi hadir dan tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (2/12).

Selain itu kata Ali, penjatahan kuota yang dilebihkan hanya untuk perusahaan tertentu pun ternyata juga ada nilai presentasi fee yang beragam yang diserahkan kepada pihak-pihak terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud,"  pungkas Ali.

Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016-2021 diduga memberikan arahan khusus dan berlanjut untuk mendapatkan fee dari setiap izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diberikan.

Bupati Apri bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK pada Kamis (12/8).

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya