Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aktivis Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hambat Investor ke Indonesia

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 04:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dianggap bisa menghambat datangnya investasi ke Indonesia. Padahal Indonesia dapat dikatakan butuh investasi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Demikian pendapat Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

"Pertumbuhan ekonomi kita yang telah mencapai 5 persen bahkan ditargetkan mencapai 7 persen hancur karena pandemi. Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," kata Ronald.


Disamping itu, lanjutnya, putusan MK justru menimbulkan kerancuan dalam hukum tata negara. Padahal Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan kolaborasi apik antara pemerintah dan DPR.

"Dengan adanya UU Ciptaker realisasi stabilitas ekonomi berjalan. Lucunya bangsa ini menilai rakyat kecil harus didengar, padahal DPR sebelum bikin UU kan sudah mengundang ahlinya," ujarnya.

Menurut Ronald, setiap pihak harus berpikir seperti negarawan dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Jangan sampai Indonesia terjebak dalam demokrasi yang bersifat yang kuat yang menang.

"Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum, bagaimana kita bisa mencapai stabilitas ekonomi. Padahal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini brilian karena mencoba merangkum semua menjadi satu Undang-undang, karena sudah tumpang tindih di sana," tegasnya.

Lebih jauh Ronald menilai, UU Cipta Kerja harus tetap berlaku karena iklim investasi Indonesia harus dijaga. Kalau hanya mengikuti keinginan parlemen jalanan maka hanya kompleksitas masalah yang bertambah.

"Kita lebih baik ikuti pemerintah, kita saling gotong royong, membuka wawasan, kita bahu membahu lah. Bagi saya MK lebih baik tolak saja uji materiil dan uji formil itu. Jangan hanya menjaga citra di publik," tegasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya