Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aktivis Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hambat Investor ke Indonesia

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 04:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dianggap bisa menghambat datangnya investasi ke Indonesia. Padahal Indonesia dapat dikatakan butuh investasi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Demikian pendapat Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

"Pertumbuhan ekonomi kita yang telah mencapai 5 persen bahkan ditargetkan mencapai 7 persen hancur karena pandemi. Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," kata Ronald.

Disamping itu, lanjutnya, putusan MK justru menimbulkan kerancuan dalam hukum tata negara. Padahal Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan kolaborasi apik antara pemerintah dan DPR.

"Dengan adanya UU Ciptaker realisasi stabilitas ekonomi berjalan. Lucunya bangsa ini menilai rakyat kecil harus didengar, padahal DPR sebelum bikin UU kan sudah mengundang ahlinya," ujarnya.

Menurut Ronald, setiap pihak harus berpikir seperti negarawan dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Jangan sampai Indonesia terjebak dalam demokrasi yang bersifat yang kuat yang menang.

"Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum, bagaimana kita bisa mencapai stabilitas ekonomi. Padahal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini brilian karena mencoba merangkum semua menjadi satu Undang-undang, karena sudah tumpang tindih di sana," tegasnya.

Lebih jauh Ronald menilai, UU Cipta Kerja harus tetap berlaku karena iklim investasi Indonesia harus dijaga. Kalau hanya mengikuti keinginan parlemen jalanan maka hanya kompleksitas masalah yang bertambah.

"Kita lebih baik ikuti pemerintah, kita saling gotong royong, membuka wawasan, kita bahu membahu lah. Bagi saya MK lebih baik tolak saja uji materiil dan uji formil itu. Jangan hanya menjaga citra di publik," tegasnya.


Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya