Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/Net

Presisi

Polisi Ancam Peserta Reuni 212 dengan Pasal 212 KUHP

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 02:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seluruh masyarakat diminta agar tidak terhasut dengan ajakan menghadiri reuni 212 yang rencananya dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (2/12).  Acara itu dipastikan tak berizin sehingga ilegal.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12).

Zulpan menegaskan bahwa, himbauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian menjalankan tugas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.


Sehingga aksi-aksi yang dapat menimbulkan kerumunan seperti reuni 212 tak diperkenankan. Apalagi Satgas Covid-19 DKI Jakarta sudah tak memberikan rekomendasi terhadap aksi tersebut. Maka apabila aksi tetap diadakan, maka acara tersebut tak berizin atau ilegal.

"Kemudian masyarakat saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini karena ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari permerintah maupun dari kepolisian," tegas Zulpan.



Zulpan berharap warga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan kepada peserta aksi ilegal.


Peserta aksi ilegal akan diterapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan. Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.


“Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya