Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala desa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa disarankan untuk tidak diproses melalui pemidanaan, tetapi sanksi administratif.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers tanya jawab usai melaunching acara Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).

KPK kata Alex, banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa. Dari laporan tersebut, KPK tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Desa ataupun dengan aparat pengawasan internal pemerintah setempat.


Karena, KPK tidak bisa menindak kepala daerah karena bukan aparat penegak hukum (APH) maupun penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku bagi KPK.

"Itu yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat agar dilakukan klarifikasi, lalu dilakukan audit misalnya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (1/12).

Kemudian kata Alex, jika terbukti dari hasil audit dan klarifikasi adanya penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, diupayakan untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.

Alex menjelaskan bahwa, letak geografis desa di beberapa daerah berbeda-beda. Apalagi, ada desa di beberapa daerah seperti di Papua, Maluku, Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi sangat jauh, hanya ada di Provinsi.

"Nah kalau kita proses pemidanaan, itu tadi kendalanya APH itu gak punya dana memadai untuk menindaklanjuti itu. Nah bagaimana solusinya, dan ini sudah menjadi kebijakan juga dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, agar restorative justice di dalam proses penanganan laporan masyarakat," jelas Alex.

Jika terbukti merugikan keuangan desa, selama masih dalam proses penyelidikan dan adanya pengembalian, maka lebih baik diberikan sanksi administratif.

"Ya bukan berarti pelakunya itu didiamkan, oh tidak, tetap ada sanksi, sanksi itu kan tidak harus penjara, kan gitu kan. Sanksi administratif, pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat itu kalau kesalahannya berat. Nah ini kan juga bisa memberikan efek deteren juga buat yang lain bagi dia yang melakukan perbuatan yang sama, kan seperti itu," terang Alex.

Karena kata Alex, jika kepala desa atau aparat desa diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Sehingga, tidak efektif dan efisien.

"Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti akan kita peroleh. Ya sudah, suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya, pecat kepala desanya, selesai Persoalan kan begitu. 'Gak bisa pak, kita gak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui putusan Hakim'. Ya bagaimana dibuat lah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," tutur Alex.

"Mungkin dengan musyawarah dengan masyarakat desa, kan mereka yang milih, kita sampaikan, ini loh kepala desa nyolong nih, ini mau kita penjarakan atau kita berhentikan. Pasti kan begitu selesai. Artinya, hal seperti itu kan juga membuat jera juga kepala-kepala desa yang lain, tidak semata-mata bapak ibu sekalian, upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan Pemberantasan Korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang yang kita penjarakan, gak seperti itu," sambung Alex menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya