Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Gelapkan Dana BLT, Polres Lebak Tangkap Mantan Kades Pasindangan

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 01:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran dana Desa Pasindangan tahun 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra menjelaskan, mantan Kades berinisial AU (49) itu diduga menggelapkan uang dengan tidak mencairkan sejumlah dana BLT yang dilakukan secara bertahap.

"Penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp92.100.000," kata Teddy kepada wartawan, Selasa (30/11).

Ia menyebutkan tercatat ada 100 keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya mendapat distribusi BLT setiap tahapnya. Hingga saat ini, total pencairan dana seharusnya sudah mencapai 11 kali. Namun demikian, tersangka AU meminta kepada Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan agar dapat mencairkan dana tersebut sendiri. Padahal, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait.

"Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM," jelas dia.

Menurut hasil penyidikan kepolisian, dana BLT yang tak dicairkan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kampanye pencalonan dirinya kembali sebagai Kades periode 2021 hingga 2027 mendatang.

Beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik seperti dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM,

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan," ucap Teddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya