Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Gelapkan Dana BLT, Polres Lebak Tangkap Mantan Kades Pasindangan

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 01:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran dana Desa Pasindangan tahun 2021.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra menjelaskan, mantan Kades berinisial AU (49) itu diduga menggelapkan uang dengan tidak mencairkan sejumlah dana BLT yang dilakukan secara bertahap.

"Penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, di mana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp92.100.000," kata Teddy kepada wartawan, Selasa (30/11).


Ia menyebutkan tercatat ada 100 keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya mendapat distribusi BLT setiap tahapnya. Hingga saat ini, total pencairan dana seharusnya sudah mencapai 11 kali. Namun demikian, tersangka AU meminta kepada Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan agar dapat mencairkan dana tersebut sendiri. Padahal, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait.

"Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM," jelas dia.

Menurut hasil penyidikan kepolisian, dana BLT yang tak dicairkan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kampanye pencalonan dirinya kembali sebagai Kades periode 2021 hingga 2027 mendatang.

Beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik seperti dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM,

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan," ucap Teddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya