Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat SE 24/2021, Satgas Terbitkan Syarat dan Ketentuan Baru untuk Perjalanan Dalam Negeri Selama Nataru

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto pada Senin (29/11).

Dijelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten dan antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dua dosis dapat memberikan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten dan antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis surat edaran tersebut.

Adapun ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Pulau Jawa dan bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus denagn melampirkan surat keterangan dokter.

Khusus pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu dosis vaksin lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika pelaku perjalanan kendaraan logistik hanya menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika tidak memiliki kartu vaksin, maka pelaku perjalanan kendaraan logistik wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya