Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lewat SE 24/2021, Satgas Terbitkan Syarat dan Ketentuan Baru untuk Perjalanan Dalam Negeri Selama Nataru

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto pada Senin (29/11).

Dijelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten dan antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara pelaku perjalanan yang telah divaksinasi dua dosis dapat memberikan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten dan antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis surat edaran tersebut.

Adapun ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Pulau Jawa dan bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus denagn melampirkan surat keterangan dokter.

Khusus pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu dosis vaksin lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika pelaku perjalanan kendaraan logistik hanya menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika tidak memiliki kartu vaksin, maka pelaku perjalanan kendaraan logistik wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib dilampirkan dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya