Berita

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Net

Politik

Cegah Hambatan Investasi, Nasdem Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian Soal UU Ciptaker

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja harus disikapi dengan bijak.

Dalam putusan MK, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki isi UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional.

"Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pasca putusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," ujar Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).


Tujuannya, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan peraturan yang sudah sangat obesitas, serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis.

Yang tak kalah penting, menurut Atang, pemerintah harus segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampirannya agar memasukan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

Atang mengurai meskipun putusan MK ini hanya membatalkan aspek formal pembentukan UU, namun hal ini juga dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat, khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

"Maka pemerintah perlu membentuk pusat/badan regulasi nasional agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” katanya.

Bagi Atang, terdapat ruang pembentukan Pusat Legislasi Nasional oleh UU 15/2019 tetang perubahan atas UU PPP, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk,” imbuhnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya