Berita

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Net

Politik

Cegah Hambatan Investasi, Nasdem Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian Soal UU Ciptaker

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja harus disikapi dengan bijak.

Dalam putusan MK, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki isi UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional.

"Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pasca putusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," ujar Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Tujuannya, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan peraturan yang sudah sangat obesitas, serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis.

Yang tak kalah penting, menurut Atang, pemerintah harus segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampirannya agar memasukan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

Atang mengurai meskipun putusan MK ini hanya membatalkan aspek formal pembentukan UU, namun hal ini juga dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat, khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

"Maka pemerintah perlu membentuk pusat/badan regulasi nasional agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” katanya.

Bagi Atang, terdapat ruang pembentukan Pusat Legislasi Nasional oleh UU 15/2019 tetang perubahan atas UU PPP, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk,” imbuhnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya