Berita

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Net

Politik

Cegah Hambatan Investasi, Nasdem Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian Soal UU Ciptaker

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja harus disikapi dengan bijak.

Dalam putusan MK, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki isi UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional.

"Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pasca putusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," ujar Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).


Tujuannya, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan peraturan yang sudah sangat obesitas, serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis.

Yang tak kalah penting, menurut Atang, pemerintah harus segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampirannya agar memasukan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

Atang mengurai meskipun putusan MK ini hanya membatalkan aspek formal pembentukan UU, namun hal ini juga dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat, khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

"Maka pemerintah perlu membentuk pusat/badan regulasi nasional agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” katanya.

Bagi Atang, terdapat ruang pembentukan Pusat Legislasi Nasional oleh UU 15/2019 tetang perubahan atas UU PPP, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk,” imbuhnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya